Permenpan No 26 Thn 2016 Tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing. PERATURAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK
INDONESIA di tetapkan tanggal 7 Desember 2016, oleh ASMAN ABNUR dan
diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2016 oleh Direktur Jenderal
Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia a.n. WIDODO EKATJAHJANA.
Permenpan ini terdiri dari 6 pasal dan 3
lampiran, lebih jelasnya lihat di bawah ini
Download Permenpan No 26 Tahun 2016 disini
No comments:
Post a Comment