PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 26 TAHUN 2007
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN STRUKTURAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
=================================================================
Presiden dalam keputusannya terdiri dari 7 (tujuh) pasal tentang tunjangan jabatan struktural, dan 10 Pasal tentang
tunjangan jabatan struktural di
lingkungan organisasi tentara nasional indonesia serta 9 pasal tentang tunjangan
jabatan struktural di
lingkungan kepolisian negara republik indonesia. Semua keputusan dilengkapi dengan lampiran.
scrollbox
No comments:
Post a Comment