Wednesday, August 30, 2017

Download Form SKUMPTK 2017

Download Form SKUMPTK 2017-Bagi PNS guru setiap tahunnya wajib mengisi dan melaporkan SKUMPTK ( Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga ). Atas surat perintah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengisian SKUM PTK agar diisi dengan baik dan benar sesuai keadaan yang sebenarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bagi pegawai yang mempunyai anak masih sekolah / melanjutkan pendidikan dan berusia 21 tahun samai dengan 25 tahun diharuskn melampirkan surat keterangan dari sekolah / Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
  3. Blanko ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan untuk Kepala Sekolah Dasar. Untuk guru dan penjaga ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing.
  4. Setelah diisi dikirim ke kantor Dinas pendidikan rangkap 5 (lima)
untuk lebih jelasnya dan tidak menjadi bayangan saja, silahkan lihat scrollbox di bawah ini



  

Bagikan artikel ke:

Facebook Google+ Twitter

No comments:

Post a Comment