Download Form SKUMPTK 2017-Bagi PNS guru setiap tahunnya wajib
mengisi dan melaporkan SKUMPTK ( Surat Keterangan Untuk Mendapatkan
Pembayaran Tunjangan Keluarga ). Atas surat perintah Dinas Pendapatan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( DPPKAD ) masing-masing dengan
ketentuan sebagai berikut :
- Pengisian SKUM PTK agar diisi dengan baik dan benar sesuai keadaan yang sebenarnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Bagi pegawai yang mempunyai anak masih sekolah / melanjutkan pendidikan dan berusia 21 tahun samai dengan 25 tahun diharuskn melampirkan surat keterangan dari sekolah / Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
- Blanko ditanda tangani Kepala Dinas Pendidikan Kecamatan untuk Kepala Sekolah Dasar. Untuk guru dan penjaga ditandatangani oleh Kepala Sekolah masing-masing.
- Setelah diisi dikirim ke kantor Dinas pendidikan rangkap 5 (lima)
No comments:
Post a Comment